Wah! Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus

Denda pajak motor dan biaya balik nama kendaraan dihapus! mungkin momentum ini menjadi kebahagian tersendiri bagi yang memiliki pajak kendaraan bermotor dalam kondisi menunggak atau masih belum dibayar beberapa bulan kayak saya 😀 Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selan'Žjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat.

Wah! Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus

TANGERANG, KOMPAS - Terhitung Oktober 2013 hingga Maret 2014, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Tangerang menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN II) dan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan yang diberlakukan se-Banten tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2013 dan dikeluarkan terkait perayaan HUT ke-13 Provinsi Banten ke-13, Oktober lalu.

BeritaNegeri - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selan?jutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat. Kabar gembira tersebut disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.

Di Jawa Barat dengan dasar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 64 tahun 2015 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat yang berlaku pada 3 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Dikatakan, kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur Sumbar tertanggal 25 Januari 2015 dan berlaku hanya 2 bulan, terhitung mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2016. Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak setelah 31 Maret, otomatis akan berlaku keten­tuan biasa, dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perpa­jakan daerah.

Demi mencapai target, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wakil Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pendapatan dari sembilan jenis pajak hingga akhir September baru mencapai sekitar 65% atau sekitar Rp24 triliun.

Dari sembilan jenis pajak, empat di antaranya mengalami penurunan lantaran kondisi ekonomi yang lesu belakangan ini. Keempat pajak tersebut yakni BBNKB, Biaya Pembelian Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PKB. ”Rasanya berat mencapai target Rp32 triliun dengan kondisi saat ini. Dengan penghapusan denda PKB dan BBNKB yang dimulai besok dan berakhir 31 Desember, kami harap pendapatan pajak mencapai Rp 29 triliun,” kata Edi Sumantri saat dihubungi kemarin.

Aturan penghapusan denda pajak yang akan diberlakukan hingga 31 Desember 2015 tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2015. Selain penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan, dalam peraturan tersebut juga diatur pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat.

Pemprov Bali mulai memberlakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sejak Senin (20/6). Pada hari pertama pemberlakuan ketentuan itu, belum banyak wajib pajak yang mengetahui kebijakan tersebut. Hal itu telihat dari jumlah pembayaran pajak terhadap kendaraan yang sudah lama dan tidak membayar pajak, baru 50 kendaraan.

Terhitung mulai 25 Juni hingga 25 Agustus 2015, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di ibu kota. Program yang diberlakukan selama dua bulan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-488 Kota Jakarta? sekaligus optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selan?jutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat. Kabar gembira tersebut disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.

Ada berita segar ni gan, bahwa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bakal menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk kendaraan ke-2 dan selan'Žjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat. Ya, ini kabar berbarengan dengan ramainya di berbagai daerah yang sedang melakukan pemutihan sejak pertengahan September ini hingga Akhir Desember.

Dalam rapat kerja yang dihadiri Kepala UPT Dispendasu Pematangsiantar Antony Sinaga, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gandhi Darma Yudanto, Kasatlantas Polres Simalungun AKP M Rikki Ramadhan SIK, pimpinan PT Bank Sumut Pematangsiantar NelsonHutapea, pimpinan PT Jasa Raharja Pematangsiantar diwakili Bonar Harahap, serta seluruh staf maing-masing instansi, ditetapkan beberapa kesimpulan, yakni pokok pajak yang belum dibayar sampai masa pajak tahun 2012 diberikan pengurangan sebesar 100 persen setiap tahun, sedangkan pokok pajak untuk masa pajak tahun 2013 yang terutang dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Jawa Barat dengan dasar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 64 tahun 2015 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat yang berlaku pada 3 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Untuk BBNKB, Agus berharap karena sifat kendaraan yang mobile dan dengan cepat berpindah tangan, maka wajib pajak dapat menmanfaatkan kesempatan ini untuk membayar biaya balik nama. Sedangkan bagi pemilik kendaraan kedua dapat mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK nya dengan namanya sendiri atau nama pemiliknya sekarang.

Wah! Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Title : Wah! Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
Description : Denda pajak motor dan biaya balik nama kendaraan dihapus ! mungkin momentum ini menjadi kebahagian tersendiri bagi yang memiliki pajak ken...
Rating : 5